Oknum Kades di Minta di Tetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 26 Februari 2019 - 00:23:07 WIB - Dibaca: 3285 kali

(Saudi Arabia/Jambione.com)

KERINCI - Pasca dilaporkan kasus kekerasan yang diduga dilakukan kades Pelompek terhadap Panwaslu desa Pelompek, ke Polres Kerinci beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan Gunung Tujuh, minta Polres Kerinci menetapkan Kades sebagai tersangka dan ditahan.

Sebab, kekerasan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut, merupakan pidana umum yang menghabat tugas Panwaslu desa saat melakukan pengawasan.

Ketua Panwaslu kecamatan Gunung Tujuh, Hendi Torial, saat dikonfirmasi, (25/02) kemarin, minta kasus yang sudah dilaporkan dengan no laporan LP/B-124/SPKT.2/RES.KRC/2019, pada Jum'at (22/2) jam 21.00 Wib,"katanya.

"Setelah kita laporkan Ke Polres Jum'at malam sampai sekarang belum kita tahu perkembangannya gimana. Kalau untuk visum sudah kita lakukan, tapi hasilnya belum keluar,"Ujarnya.

Bahkan dirinya mendesak pihak Polres Kerinci untuk menetapkan oknum kades sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap penyelenggara pemilu.

"Kami minta Polres tetapkan pelaku sebagai tersangka, karena ini merupakan pidana umum,"pintanya.

Novi Panwasludes Pelompek yang menjadi korban kekerasan, juga minta kepada pihak penegah hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum kades terhadap dirinya.

"Saya minta diusut tuntas dan seadil-adilnya, karena saya ditampar itu waktu sedang melaksanakan tugas. Saya jugo minta Kadesnyo ditahan,"harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Toni Hidayat, saat dikonfirmasi, (25/02) kemarin, mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap Panwasludes Pelompek sedang diproses dan belum ditetapkan tersangka.

"Belum, Masih dalam proses, kita periksa saksi-saksi dulu,"singkatnya melalui WhatAppnya. (sau)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA