MUARA BULIAN - Seorang penebang kayu dalam kawasan PT REKI ditangkap polisi, Kamis (24/1) sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan bermula dari laporan Sugiyo Bin Saimun (Karyawan PT REKI).
Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito mengatakan, pelaku menebang pohon dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dasal laporan penangkapan Nomor LP / B-05/ I / 2019 / SPKT / RES Batanghari, tanggal 24 Januari 2019," ungkap Dhadhag kepada Jambi One, Minggu (27/1).
Lokasi penangkapan pelaku, kata Dhadhag, dalam areal konsesi PT REKI Sungai Jerat, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Tersangka bernama Sarkowi," ujar Dhadhag.
Petugas telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini, diantaranya Tantowi Asman (39) Karyawan PT REKI, Camp PT REKI Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Kemudian Mustar Sitorus (32) karyawan PT REKI Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," bebernya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw merk yusen, kayu papan hasil gesekan sebanyak 10 keping dan tas berisi alat kunci mesin chainsaw.
Kejadian penangkapan bermula sekira pukul 14.00 WIB, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari mendapat informasi dari Security PT REKI yang sedang melakukan patroli ke daerah Sungai Jerat.
"Petugas tersebut menemukan terlapor sedang menggesek kayu yang sudah tumbang dengan mempergunakan satu unit mesin chainsaw dan di lokasi tersebut sudah ada papan sebanyak 10 keping hasil gesekan terlapor tersebut," tuturnya.
Akibat melakukan penebangan pohon tanpa memiliki ijin, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan petugas security tersebut membawa terlapor ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. (fai)