Tak Bayar Pajak, Lampu Jalan Diputuskan PLN Sungaipenuh

Senin, 14 Januari 2019 - 18:47:03 WIB - Dibaca: 2534 kali

(Saudi Arabia/Jambione.com)

KERINCI - Lampu Penarangan Jalan Umum (PJU), terpaksa dimatikan oleh Pihak PLN Ranting Kerinci. Hal tersebut lantaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunggak pembayaran tagihan PJU selama Desember 2018.

Kepala PLN Rayon, Andhi dihubungi, Senin (14/1), dia mengatakan bahwa untuk PJU di beberapa titii di kabupaten Kerinci di Kerinci diputuskan karena tidak melakukan pembayaran. "Ya, Ada beberapa PJU yang kita putus karena menunggak pembayaran tagihan listriknya di Desember lalu," ungkapnya.

Ditanya jumlah tunggakan ? Andhi belum bisa menyebutkan berapa besar tunggakan PJU di kabupaten Kerinci. "Kalau untuk data detilnya saya tidak hapal, saya lagi rapat di Bungo,"katanya. 

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Kerinci, Erwan, saat dikonfirmasi (14/01), dia mengatakan bahwa nunggaknya pembayaran PJU di beberapa titik di Kerinci, diakibatkan karena keterbatasan anggaran.

"Untuk tagihan PJU dianggarkan di Dishub. Tapi yang dianggarkan Dishub tidak mencukupi untuk membayar tagihan PJU,"kata Erwan kemarin.(sau)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA