Jambi - Menyikapi dugaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua PPK Jelutung non-aktif Misgianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi resmi menyampaikan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (02/10/2018) kemarin.
Pengaduan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen nomor 02-02/X/PP.01/2018, yang berisi tentang pengaduan atas nama ketua dan anggota KPU Kota Jambi, dengan terlapor ketua dan anggota PPK Jelutung.
"Ini sudah melalui proses konsultasi dengan KPU Provinsi, bahkan KPU RI. Kita khawatir bila tidak segera diambil langkah kongkret, hal ini bisa berimbas buruknya image KPU," kata Ketua KPU Kota Jambi, Abdul Rahim.
Ia mengaku bahwa laporan itu juga bentuk pertanggungjawaban KPU Kota Jambi dan tidak ingin dinilai melakukan pembiaran atau turut serta dalam kasus ini.
"Jika tidak kita lanjuti, kita akan dinilai ikut melakukan pembiaran atau turut serta dalam kasus ini," tegas Rahim.
Disinggung soal kapan DKPP akan melakukan sidang terhadap yang bersangkutan, Rahim enggan mengungkap secara pasti. Rahim hanya mengatakan, bahwa DKPP akan melakukan pemeriksaan formil terlebih dahulu. Kemudian baru pihak pelapor dan pihak terkait lainnya akan dikonfirmasi oleh DKPP.
"Kita hanya menunggu kapan DKPP akan melakukan sidang. Yang jelas berkas pengaduan sudah kita masukkan dan akan dicek apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, " tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan boleh ketua PPK Jelutung adalah pengubahan data hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon (Balon) DPD-RI atas nama Kemuning Gilang Pratiwi (KGP) dari setiap kelurahan di Kecamatan Jelutung. (***)