Muarabulian - M. Amin Z tidak lagi tercatat anggota DPRD Kabupaten Batanghari periode 2014-2019. Amin resmi hengkang dari parlemen sebagai wakil rakyat setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 833/Kep.Gub/Setda-Pem-Otda-2.2/2018.
SK Gubernur Jambi ini tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2014-2019.
Ketua DPRD Kabupaten Batanghari H. M. Mahdan, S.Kom, membenarkan pemberhentian M. Amin Z sebagai anggota DPRD.
" Saudara M. Amin Z memang telah berhenti sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari," ungkap Mahdan kepada jambione.com, Senin (24/09/2018).
Mahdan menuturkan dirinya telah mengirim surat kepada M. Amin Z perihal Penyampaian SK Peresmian Pemberhentian sebagai anggota DPRD. Surat bernomor 170/161/DPRD/2018 Mahdan kirim tanggal 18 September 2018.
Pemberhentian M. Amin Z, sambung Mahdan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019.
Bahwa penetapan Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 ditetapkan tanggal 20 September 2018, dan SE Mendagri Nomor : 160/6324/ OTDA Tanggal 3 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada terakhir untuk mengikuti kegiatan Pemilu Tahun 2019.
" Maka pada poin 4 disebutkan bahwa yang bersangkutan sejak ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT), maka tidak lagi memiliki status serta hak dan kewenangannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan," papar Mahdan.
Surat penyampaian SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD M. Amin Z telah di stempel dan ditandatangani H. M. Mahdan, S.Kom dan ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Bupati Batanghari serta Arsip. (***)