Jambi - Terseretnya sejumlah nama anggota DPRD Jambi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, dinilai pengamat akan bernasib sama seperti Anggota DPRD Malang.
Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum, Akademisi dari Fakultas Hukum dan Wakil Rektor II Universitas Jambi berpendapat, dilihat dari unsur pidana, anggota DPRD tersebut telah memenuhi unsur untuk menjadi tersangka dalam kasus yang juga menyeret mantan Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan.
"Kalau saya lihat, suap (gratifikasi) itu sudah ada perjanjian. Niat jahat dan perbuatan jahat melawan undang-undang korupsi itu sudah terpenuhi," kata Sahuri, Rabu (5/9/2018).
Menurutnya, semua yang dikatakan Zola di dalam persidangan harus dikomfirmasi dan ditelusuri, kemana aliran itu mengalir. "Kalau menurut saya, perkataan Zumi Zola itu membuktikan adanyan simbiosis mutualisme antar dewan Zola," kata Sahuri.
Dirinya juga meminta KPK untuk segera membuat kepastian hukum dan melakukan pembuktian terbalik kepada para anggota dewan tersebut. "KPK harus tegas, terutama kepada mereka yang menjadi motor gratifikasi ini," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua LBH dan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Jambi, Wajidi, menurutnya, unsur-unsur pidana sudah terpenuhi.
Hanya saja, dalam kasus ini KPK melakukan pembuktian dan penelusuran dengan hati-hati. "Unsur-unsur pidana sudah terpenuhi semua," kata Wajidi.
Wajidi menyebut, jika sesuai dengan dakwaan Zola, maka nasib Anggota Dewan Jambi tidak jauh berbeda dengan DPRD Malang. "Siapa yang melakukan pidana harus dipidana, lebih kurang tidak jauh beda dengan Malang. Kalau sesuai azaz hukum tidak ada perbedaan," tutupnya.(***)