Curi Laptop, Warga Kabupaten Muba Masuk Bui 

Selasa, 04 September 2018 - 15:40:41 WIB - Dibaca: 4884 kali

(Adrian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Wiyanto alias Edo Bin Sutikno, warga RT 01, Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Muara Tembesi.  

Pria berusia 31 tahun ini diringkus polisi akibat perbuatannya mencuri Laptop milik Sukri Bin M. AMIN, warga RT 04, Lorong Tanjung Mulyo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

"Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 18  / IX/ 2018 / Jambi / Res Bt Hari / Sek Ma.Tembesi. tgl 12 Juli 2018," ungkap Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Edi Pernawan kepada Jambione.com, Selasa (04/09/2018) siang. 

Edi menerangkan, aksi pencurian Laptop dilakukan tersangka pada Kamis 12 Juli 2018 sekira 03.00 Wib. Lokasi kejadian berada dalam wilayah RT 04, Lorong Tanjung Mulyo LK I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. 

"Sekira pukul 02.30 Wib, pelapor atau korban ke luar rumah untuk melihat ternak dan tidur kembali. Kemudian pukul 05.00 Wib korban bangun untuk melaksanakan Shalat Subuh," terang Edi. 

Pencurian terbongkar setelah anak korban mengetahui pintu jendela rumah terbuka dan dalam keadaan rusak. Kemudian korban bersama sama dengan anak istri mengecek barang barang yang ada dirumah.

"Ternyata satu buah Laptop merk Toshiba milik anak korban tidak ada lagi dikamar beserta ATM BRI An Destiandri dan STNK HONDA SCOPY An Sukri sudah hilang dari tempatnya," beber perwira dua balok dipundak ini. 

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolsek Muara Tembesi, tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Polisi berhasil meringkus tersangka sekira pukul 10.00 Wib, Minggu (02/09/2018).

"Berbekal informasi masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Desa Ampelu Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti," jelas Edi.

"Kepada penyidik tersangka mengakui segala perbuatannya. Akibat aksi pencurian dengan pemberatan, tersangka di jerat dengan Pasal 363 ancaman hukuman diatas Lima tahun," imbuhnya. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA