Kontraktor, DPO Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 01 September 2018 - 14:04:02 WIB - Dibaca: 2673 kali

tersangka(kanan)
tersangka(kanan) (Eko/Jambione.com)

Jambi - Heriyanto alias Atek bin Ayu, Kontraktor yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati), akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak.

Ini diungkapkan langsung oleh Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi, Sabtu (01/09/2018).

"Kita lakukan pemeriksaan dulu di Kejati tadi sebelum dilakukan eksekusi ke Lapas Sabak,," kata Dedie menjelaskan.

Didie sendiri kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun melarikan diri saat jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa sendiri sudah divonis bersalah dengan dihukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000,- subsider 4 bulan penjara.

Hukuman itu juga dikuatkan oleh Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 dengan menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA