Jambi - Syahril (45) warga Lhoksumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam resmi menjadi tersangka kepemilikan sabu seberat 5 kg oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, sedangkan anak dan istrinya tidak terbukti.
"Untuk anak dan istrinya tidak terbukti setelah dilakukan penyelidikan sehingga kita lepaskan. Tidak tahu menahu hanya ikut suaminya jalan-jalan," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Dewa Putu Gede Arta, Senin (27/8/2018).
Selain itu, kata Putu, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap bandar yang memerintah tersangka tersebut.
"Kita sudah layangkan surat koordinasi ke Aceh untuk mengejar pelaku ini," ungkapnya. Putu, menyebutkan tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi sebelum dilakukan penyerahan ke jaksa untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Pemeriksaan terus kita kejar keterangan pelaku, sebelum kita limpahkan nantinya," tandasnya.
Untuk diketahui, Syahril dibekuk tim subdit III Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi di depan Mapolres Muarojambi saat mengendarai mobil Avanza bernomor polisi (Nopol) B 1866 CBA, Sabtu (20/8/2018) lalu.
Saat itu, tim subdit III telah mengikuti mobil yang dikendarai pelaku dari perbatasan Jambi-Riau. Namun pelaku baru dapat diamankan di depan Mapolres Muarojambi.
Saat dilakukan penggeledahan, di lokasi tidak ditemukan barang bukti sabu, namun setelah dilakukan pembongkaran di bengkel yang ada di kawasan Simpang Rimbo, barulah ditemukan sabu seberat Rp 5 kg yang disimpan di bawah jok mobil yang telah dimodifikasi.
Dari pengakuan Syahril dirinya diupah Rp 10 juta. Namun, diakuinya baru dibayar Rp 5 juta rupiah sisanya jika mobil tersebut sampai di Palembang.
Dirinya mengaku, mobil tersebut milik Mery yang dikenal 1 tahun lalu dan dikatakannya bahwa Mery diketahui bekerja di speedboat. Saat itu Meri memintanya untuk mengantar mobil tersebut ke Jambi dari Medan. Sehingga dirinya mengajak anak dan istrinya sembari liburan dari pengakuannya dirinya tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Syahril diganjar pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan dendan maksimal Rp 8 milyar.(***)