Jambi - Sekda Kabupaten Sarolangun Tabroni Rizal dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun Lukman urung memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap CPNS Honorer K2 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, dengan terdakwa M Daud.
Urungnya penyampaian keterangan saksi itu dikarenakan majelis hakim berhalangan hadir. "Sidangnya kita tunda. Ada anggota saya yang berhalangan hadir hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, Senin (13/8/2018).
Dikatakannya bahwa sidang akan kembali digelar pada Rabu (15/8/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi yang sama. "Saksinya tetap itu," ujarnya memastikan.
Untuk diketahui, terdakwa M Daud diduga menerima hadiah dari 26 orang pada penerimaan CPNS Jalur K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013 lalu.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta dengan besaran bervariasi, dari Rp 25 juta hingga Rp 75 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)