Pemprov Sepakati Jam Operasional Angkutan Batubara 18.00 - 06.00 WIB

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:50:50 WIB - Dibaca: 2283 kali

()

Jambi – Rapat lintas element yang melibatkan pengusaha batubara, masyarakat dan unsur Forkompimda lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memutuskan bahwa jam operasional angkutan batubara disesuaikan dengan surat edaran (SE) Gubernur Jambi tahun 2012.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa jam operasional angkutan batubara dimulai pukul 18.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib.

Dr Drs H Fachrori Umar MHum, Plt. Gubernur Jambi menegaskan kepada seluruh pengusaha angkutan batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi jadwal pengangkutan batubara yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita mengetahui, saat ini banyak sekali angkutan batubara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kecelakaan. Karenanya, saya minta aparat Kepolisian melalui Dirlantas Polda Jambi menindak tegas sopir dan angkutan yang membandel ini," tegas Plt. Gubernur, Senin (13/08/2018).

Fachrori juga menjelaskan alasan pemberlakuan aturan ini, salah satunya karena lalu lintas pada jalur batubara sudah sangat padat. Sehingga, ketika konvoi angkutan batubara ini lewat, menyebabkan kemacetan hingga yang paling fatal menyebabkan kecelakaan.

“Tingginya angka kecelakaan pada jalur angkutan batubara saat ini menjadi permasalahan yang harus kita carikan solusinya bersama - sama. Ditambah, angkutan batubara yang lewat membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” kata Fachrori.

Menurutnya, ada beberapa solusi yang ditawarkan, baik solusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang. Untuk solusi jangka pendek yaitu peninjauan kembali jadwal pengangkutan batubara, peninjauan kembali rute, serta pengaturan keluar masuk pengangkutan batubara dari mulut tambang.

“Selain solusi jangka pendek, ada beberapa solusi jangka panjang untuk pengangkutan batubara ini, yaitu percepatan pengerjaan jalan khusus pengangkutan batubara dan kita harus memanfaatkan jalur sungai untuk pengangkutan batubara ini,” ungkap Fachrori.

Selain itu, menurutnya, perlu adanya pengawasan terhadap pengangkutan batubara, baik pengawasan terhadap jadwal pengangkutan, maupun inventarisasi armada pengangkutan batubara pada perusahaan yang sesuai dengan standar keselamatan.

Sementara, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Achmad Haydar menyampaikan, permasalahan batubara ini adalah pengangkutan batubara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan, masyarakat menuntut agar angkutan batubara ini melintas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Kita semua mengetahui, kejadian di Kumpeh hari Minggu kemarin, penyebabnya adalah angkutan batubara melintas di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan peerbaikan jalan raya,” tutur Haydar.

Haydar menjelaskan, angkutan batubara ini harus menaati jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 18.00 Wib sampai dengan 06.00 Wib, dengan didukung oleh Dinas Perhubungan di masing-masing kabupaten agar memasang rambu-rambu yang sesuai aturan, terkait pengangkutan batubara.

“Pemerintah Kabupaten juga harus membuat kantong-kantong parkir untuk angkutan batubara ini. Jadi, jika sudah bukan jadwalnya melintas, angkutan batubara ini bisa langsung masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan, sehingga pengangkutan batubara ini bisa berjalan dengan tertib,” pungkas Haydar. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA