Kasus Madel CS Segera Masuki Babak Baru

Jumat, 10 Agustus 2018 - 11:18:38 WIB - Dibaca: 2372 kali

Iustrasi
Iustrasi (ist/Jambione.com)

Jambi -Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus menggarap kasus dugaan korupsi Perumahan PNS Sarolangun yang melibatkan mantan Bupati Sarolangun H Madel, Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti ke babak baru.
Dalam waktu dekat ini, Jaksa akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.


Insayadi salah satu jaksa yang menangani kasus tersebut mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah menyiapkan dakwaan untuk ketiga terdakwa sebelum di Persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


"Kasus Madel Cs, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan. Saat ini Jaksa masih menyusun surat dakwaan," ungkapnya, Kamis (9/8/2018)

Selain tengah menyusun berkas dakwaan, Jaksa juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi Perumaha PNS Sarolangun tersebut telah dilakukan oleh pihaknya.

"Penahanannya sudah diperpanjang oleh JPU," sebutnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Ferry Nursati, Rifki membenarkan kasus yang melibatkan kliennya itu saat ini telah masuk ke tahap penyusunan dakwaan.


"Sudah masuk tahap dua. Dan dalam waktu dekat akan diperisdangankan," ungkapnya bebebrapa hari lalu.


Dalam kasus ini, penyidik Kejati memeriksa saksi sebanyak 16 orang. Beberapa diantaranya yakni Sekda Sarolangun saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tommy Ilyas, Emilia Sari, Edwar, Kabid Aset.


Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH). Selain HBH, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) yang tengah menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Kota Jambi, dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Ferry Nursanti sendiri status tersangkanya lepas setelah melakukan praperadilan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.


Temuan BPK menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp 12.09 miliar.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA