Hafiz Lolos Verifikasi, Aktivis Batanghari Sorot KPU dan Panwaslu Batanghari

Rabu, 08 Agustus 2018 - 14:17:31 WIB - Dibaca: 3154 kali

Khusaini alias Husen, salah satu Aktivis Batanghari.
Khusaini alias Husen, salah satu Aktivis Batanghari. (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Hasil verifikasi Bacaleg secara resmi telah di umumkan KPU Batanghari, Rabu (08/08/2018) pagi. 24 Bacaleg dari Enam Parpol gagal masuk tahapan selanjutnya karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 

Dalam hasil verifikasi tidak satupun Bacaleg PAN terbuang. Padahal salah satu Bacaleg PAN Dapil Batanghari 1 atas nama M. Hafiz SH tersandung kasus Narkoba. 

" Dalam keterangan PKPU No 20 tahun 2018 Pasal 7 mulai dari huruf (i) itukan sudah ada penegasan secara langsung bahwa Bacaleg harus memenuhi persyaratan yang bebas narkoba," kata Khusaini alias Husen, salah satu Aktivis Batanghari, Rabu (08/08/2018) siang. 

" Tapi fakta hari ini, M. Hafiz sedang menjalankan proses hukum terkait Narkoba meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini bukan rahasia umum," imbuhnya. 

Husen meminta KPU Batanghari menelusuri tentang keabsahan dan kekuatan hukum SKBN Bacaleg M. Hafiz SH. Apalagi berkas perkara Bacaleg ini telah masuk tahapan 21 alias telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi. 

Selain itu, masyarakat pasti akan mempertanyakan tentang kedudukan dan kebenaran upaya keluarnya SKBN atas nama M. Hafiz SH oleh RS Raden Mattaher Provinsi Jambi. 

" Apa dasar secara medis bahwa Bacaleg ini di katagorikan bebas narkoba? Pasalnya banyak metode pemeriksaan diri untuk menentukan bahwa bebas narkoba itu, dilakukan pengujian mulai dari tes urine, darah dan rambut," tegasnya. 

Dalam hal ini, sambung Husen, Panwaslu Batanghari harus menelusuri masalah lolosnya M. Hafiz SH pada tahapan verifikasi. Sebab setiap persyaratan Bacaleg itu juga di awasi dan di telusuri oleh pihak Panwaslu.

" Panwaslu bagian dari pengawasan demokrasi ini agar tercipta transfaransi dan adil," pungkasnya. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA