Jambi - Sore ini (6/8/2018), tersangka dan DPO kasus fiktif kredit BRI senilai Rp 10 miliar tiba di Jambi.
Didie Tri Haryadi, Asisten Intel Kejati mengatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014 lalu, oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
"Lima tahun yang lalu kita tetapkan sebagai DPO dan kita amankan di Padang. Nilai fiktifnya mencapai Rp10 miliar," kata Didie.
Menurut Didie, DPO tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi sebelum pukul 17.00 Wib. Dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Pesawat dari Jakarta Garuda Garuda berangkat pukul 14.20 Wib. Kalau dari bandara Minangkabau sekitar pukul 07.20 Wib," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPO Fiktif BRI Kayu Aro tersebut diamankan tim Kejati Jambi di Padang, Sumatra Barat, sekitar pukul 07.00 Wib di rumah pribadinya.(***)