Korupsi Embung, Proses Hukum Sarjono Cs Dilimpahkan ke PN Jambi

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 08:12:31 WIB - Dibaca: 2784 kali

Kadis Pertanian Tebo
Kadis Pertanian Tebo (Ist/Jambione.com)

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo ke Pengadilan Negri (PN) Jambi. 

Ini dibenarkan Humas PN Jambi, Makaroda Hafat. Dikatakannya, selain pelimpahan berkas, pengadilan juga telah  menunjuk majelis hakim dalam persidangan kasus tersebut.

“Sudah masuk berkasnya di pimpinan. Majelis Hakim yang menangani juga sudah ditunjuk,” kata Makaroda.

Keempat tersangka yang berkasnya dilimpahkan tersebut yakni, Ir Sarjono mantan Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat. 

“Kalau untuk waktunya belum tau, karena itu kewenangan majelis hakimnya,” pungkasnya. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA