Menang Banding, Erwan Malik tak Ajukan Kasasi

Rabu, 01 Agustus 2018 - 15:46:25 WIB - Dibaca: 2106 kali

Erwan Malik
Erwan Malik (Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik, akhirnya menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang Ringankan dirinya.

Kuasa Hukum, Erwan Malik, Sriharyani mengatakan, Rabu (1/8/2018) merupakan batas akhir masa pikir-pikir terdakwa Erwan Malik atas putusan  PT.

"Ya, semuanya menyatakan menerima putusan, tidak mengajukan kasasi," kata Srihayani kuasa hukum Erwan 

Seperti diberitakan sebelumnya, Erwan divonis 4 tahun penjara dalam kaitanya kasus suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Atas Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Tersebut, Erwan Malik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan tinggi memutuskan mengurangi hukuman Erwan Malik selama 6 bulan.  

Erwan menyatakan menerima putusan setelah menggunakan hak masa pikir-pikir selama dua minggu. Sementara Plt Kadis PU Arpan dan mantan Asisten III Saipudin, lebih dahulu menyatakan menerima putusan penjara selama 3 tahun.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA