BKSDA Jambi, Gagalkan Penyeludupan 1.080 Burung dan Amankan Satu Tersangka

Rabu, 25 Juli 2018 - 19:09:30 WIB - Dibaca: 2184 kali

 1.080 Burung diamankan BKSDA Jambi
1.080 Burung diamankan BKSDA Jambi (Eko/ Jambione.com)

Jambi - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan hewan yang dilindungi yakni jenis Burung Kolibri sebanyak 24 kotak yang berisi sekitar 1.080 ekor burung dari berasal dari Riau.

"Sleain mengamankan 1.080 burung kolibri. Juga mengamankan sebanyak 12 kotak yang berisi 300 ekor jenis burung Gelatik, dimana burung tersebut tidak termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi. Burung tersebut di bawa dari Pekan Baru tujuan ke Lampung," kata, Kepala BKSDA Jambi, Rabu (25/7/2018)

Rahmat, menjelaskan, jika ribuan burung yang dilindungi tersebut terdiri dari jenis burung Madu Sepah Raja, burung Madu Sriganti, dan burung Madu Bakau.

"Kita menemukan tidak adanya dokumen pendukung dan karena ini memang jenis burung yang dilindungi, dan ini merupakan tindak pidana kehutanan atau konservasi," jelasnya.

Burung-burung tersebut akan di bawa oleh saksi ke Lampung dan akan diperjual belikan di provinsi tersebut.

"Berasal dari Riau, dan akan dibawa ke Lampung," ujarnya

Saat ini penyidik dari BKSDA Jambi melakukan pengembangan akan kasus ribuan burung yang tengah ditangani tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi, dan akan kita kembangkan, kita akan melakukan penyelidikan intensive, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Penegak Hukum, dan BKSDA Riau dan BKSDA Bengkulu, Lampung untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya

Sementara itu, Wawan Kasi Wilayah II BKSDA Jambi, mengatakan saat ini pihaknya baru memeriksa satu orang saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus peradangan burung.

"Saksi itu merupakan sopir truk yang membawa ribuan burung asal Riau," ungkapnya

Saksi tersebut jika nantinya terbukti akan terancam pidana kurungan selama lima tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 juta.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku, ini termasuk tindak pidana kehutanan dan konservasi. Pelaku dijerat dengan pasal uu no 5 tahun 90, pasal 21 ayat 2 hurup a, dan pasal 40 ayat 2,"sebutnya.

Jika nanti, penyelidikan selesai dan di tetapkan tersangka, ribuan burung tersebut akan dilepaskan ke habitat nya yang diduga habitat tersebut yakni, Hutan Berbak.

"Nanti kalau proses penyidikan seleksi kita akan segera lepaskan, dalam waktu dekat," tungkasnya.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA