Jambi - Kulit harimau yang akan di jual oleh dua tersangka yakni, Hasan Basri (62) warga Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Muara Panco Timur, dan Mahalli (56), Warga Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin tersebut senilai Rp 120 juta.
"Dari pengakuannya kulit harimau, tulang dan daging tersebut akan di jual ke Jambi kesemuanya di jual dengan harga Rp 120 juta," kata Direskrimsus, Kombes Pol I Komang Sandi Asrena, Selasa (24/7/2018)
Menurutnya, dugaan sementara harimau tersebut di ambil dari kawasan Taman Nasional Bukit 12 yang berada di kawasan Kabupaten Merangin.
"Karena berasal dari Merangin sementara kita duga kulit harimau ini berasal dari daerah tersebut. Harimau itu, belum berumur dua tahun dan masih menyusui hasil Penyelidikan tim BKSDA Jambi," paparnya.
Asrena menegaskan, kemungkinan jaringan lain saat ini tengah di dalami dalam kasus kulit harimau tersebut.
"Kalau dari pengakuannya mereka ini baru pertama kali melakukan penjualan, tetapi kita kan masih dalami terus. Dugaan lain bisa saja terjadi termasuk jaringan," tutupnya
Diketahui penangkapan terhadap kedua Pelaku terjadi pada, Minggu (22/7/2018) pada pukul 13.30 wib di depan kantor Bksda Telanaipura kota Jambi.
Dari tangan tersangka diamankan satu mobil CR-V sebagai pembawa kulit harimau dan dua orang tersangka.(***)