Muarabulian - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari berhasil mengembalikan uang ratusan juta rupiah hasil perkara korupsi terhitung sejak Januari hingga Juli 2018.
" Terhitung dari Januari sampai Juli 2018, uang hasil perkara korupsi telah Kita setor ke Kas Negara sebesar Rp 428 juta," ungkap Kepala Kejari Batanghari, Novika Muzairah Rauf, SH, MH, Senin (23/07/2018).
Uang itu berasal dari Lima perkara korupsi dari bagian Pidana khusus (Pidsus) Kejari Batanghari. Sementara dari bagian Intelijen terhadap TP4D ada sekitar 23 pengerjaan yang di lakukan pengawasan dan 21 lainnya masih dalam proses. (***)