Kualatungkal - Polisi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui wilayah Jambi. Bahkan kali ini barang bukti yang disita cukup banyak, yakni sekitar 7 kilogram (kg) sabu-sabu. Barang haram siap edar itu disita anggota Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dari tiga warga asal Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketiga tersangka yang membawa Sabu sabu itu masing-masing bernama Iwan (38), Samsudin (36) dan Abdul Latif (31). Ketiganya merupakan warga RT. 02 RW. 02 Kel/desa Kampung bugis, Tanjung Pinang kota, Kepri.
Infromasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Iwan dan kedua rekannya ditangkap di Simpang Aneka, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat. Sebelumnya, ketiga tersangka yang diduga kurir ini baru turun dari Kapal di pelabuhan Marina.
Kejadian bermula atas kecurigaan petugas yang berjaga melihat ketiga tersangka berjalan kaki dari arah pelabuhan Marina menuju keluar pelabuhan. Kemudian mereka berpencar. Satu orang berjalan kaki masuk ke dalam hotel Cahaya di Jalan Pelabuhan Kuala Tungkal.
Kemudian, satu orang lagi naik ke Becak sambil menenteng satu buah kardus, sementara satu orang lagi memakai tas ransel warna biru berjalan dan menunggu di simpang pelabuhan Marina. Setelah pemuda yang membawa kardus naik becak, sekitar 100 meter becak berjalan arah ke luar, satu tersangka lagi yang membawa tas ransel ikut naik ke becak tersebut.
Anggota yang makin curiga langsung mengikuti becak yang membawa kedua tersangka berjalan ke arah simpang Aneka. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung menghentikan becak yang membawa kedua tersangka di jembatan Simpang Aneka.
Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dugaan anggota tidak meleset. Saat membuka kardes yang dibawa salah seorang tersangka, anggota menemukan tujuh kantong plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Masing masing plastik berisi serbuk kristal putih itu berukuran satu kilo. Jadi total barang bukti yang diamankan diperkirakan 7 kilogram. Selain itu, dari salah seorang tersangka juga ditemukan beberapa lembar pecahan mata uang ringgit Malaysia dan real.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Tanjab Barat. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Tanjab Barat. Kasat Narkoba Mapolres Tanjab Barat, AKP Cahyono saat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan tersebut tidak mau memberikan keterangan apa pun. Dia hanya mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga.
"Saya tidak bisa jawab itu. Tanya langsung ke Kapolres, ya,"ujarnya. Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga ketika dihubungi juga belum mau memberikan penjelasan. Informasinya, penangkapan 7 kilo sabu ini akan dirilis resmi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS di Polres Tanjab Barat, siang ini, Selasa (17/7/2018). (***)