Kerinci - Setelah menjalani persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, pada Jum'at (25/5/2018) menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp 3 juta kepada tujuh Kepala Desa (Kades) yang mengacungkan dua jari bersama Calon Wakil Bupati Kerinci Ami Taher.
Vonis yang diberikan Majelis hakim kepada ketujuh kades ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta.
Ketujuh terdakwa yakni, Suhatmir, Ardinal, Ipan Chatib, Fardi Amran, Zul Pakani, Faisal dan Agusmantoni terbukti bersalah. Dimana perbuatan mereka dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon bupati Kerinci. "Atas perbuatannya para tardakwa kami vonis bersalah dengan 2 bulan pencara dan denda sebesar Rp 3 juta,"katanya.(***)