Jambi - Hakim Anggota, Dedi Mukti Nugroho mengkonfrontir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnindar yang disodorkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana didalamnya terdapat Nama wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Hilallatil Badri sebagai penerima uang ketok palu pengesahan APBD 2018.
Dedi Mukti Nugroho mengungkapkan jika dalam BAP Kusnindar tersebut Hilallatil Badri masuk dalam list penerima uang ketok palu APBD 2017.
"Hilal ini ada juga namanya. Masak anda berdua tidak ada. Hilal saat itu menerima uang ketok palu untuk nyalon pilkada Sarolangun? ," tanya penyidik kepada Zainur Arfan dan Nasri Umar.
Namun kedua saksi tersebut tetap mengaku jika mereka tidak menerima uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 (***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Perbaikan Jalan Sarolangun Dicoret PUPR, Zainur Arfan: Itu Kenapa Saya Marah