Jambi - Sidang suap APBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriono tersebut terus berlanjut. Saksi Asrul mengungkap sejumlah keterangan baru.
Asrul menegaskan dipersidangan jika untuk memenuhi permintaan anggota dewan, ada dua solusi yang diberikan Erwan Malik. Yaitu, penuhi permintaan dewan atau nilai APBD tetap sama seperti 2017.
"Dijawab pak Zola, 'kalau ikut permintaan dewan pak Erwan dan pak Arfan yang akan mencarinya silahkan saja, asalkan jangan menggunakan uang pribadi saya (Zola)," terang Asrul mengutip kata-kata Zola.
Hanya saja, keterangan ini dibantah Supriono, menurut Supriono pertemuannya pertama yang dikatakan saksi malam hari. Namun Supriono mengakui jika pertemuan tersebut siang hari. "Pertemuan itu siang hari dindo. Tidak malam hari, ingat saya bundaran HI siang," sebutnya.
Supriono juga mengakui jika dirinya hanya menyampaikan permintaan rekan-rekan dewan untuk mendapatkan proyek di APBD 2018. "Saya (Supriyono) hanya menyampaikan informasi dan permintaan kawan-kawan, tidak lebih," terangnya.(***)