Jambi - Sidang lanjutan kasus korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Supriono kembali menghadirkan sejumlah saksi.
Asrul Pandapotan, saksi yang hadir dalam kasus ini di persidangan mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Supriono di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, lanjut Asrul, Supriono membincangkan soal permintaan uang ketok palu dan fee proyek untuk pimpinan dewan.
"Dalam pertemuan tersebut Supriono menyampaikan ada permintaan (uang ketok palu) APBD tahun anggaran 2018 disamakan dengan tahun 2017 lalu. Tapi ada tambahan, khusus komisi III, anggota biasa mendapat dua persen fee proyek di APBD 2018 dan pimpinan dikalikan dua," terang Asrul.
Saat itu, kata Asrul, Ia menyarankan kepada terdakwa Supriono untuk langsung melaporkan masalah ini ke Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Saya arahkan untuk komunikasi dahulu dengan Gubernur Zumi Zola," terang Asrul.(***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Soal Temuan Uang di Villa Zulkifli Nurdin, KPK Periksa Sherrin Tharia Zola