Pemkot Keluarkan Surat Edaran, Usaha Hiburan Tutup Selama Ramadan

Kamis, 17 Mei 2018 - 21:19:18 WIB - Dibaca: 2234 kali

Sekda Kota Jambi, Ir Budidaya.
Sekda Kota Jambi, Ir Budidaya. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

 

Jambione.com, JAMBI-Sekitar 70 tempat hiburan di Kota Jambi akan menutup  usaha mereka selama bulan suci Ramadan. Sebab, ini sudah menjadi peraturan pemerintah Kota Jambi melalui surat edaran yang sudah disampaikan. 

Kesepakatan bersama tersebut juga sudah disetujui bersama yang merupakan komitmen antara pemerintah Kota Jambi, pengusaha serta pihak kepolisian untuk menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ir Budidaya, mengatakan bahwa dalam rapat persiapan menghadapi bulan suci Ramadan telah disepakati beberapa hal. Diantaranya H 3 Ramadan, seluruh tempat hiburan seperti Karaoke, panti pijat, diskotik dan pub harus tutup.

 “Ini sudah merupakan komitmen kita bersama dan para pengusaha juga sudah menyetujui hal tersebut dan kita minta agar mereka bisa mengikuti peraturan yang berlaku,”ujarnya Selasa (15/5/2018).

Dalam rapat tersebut juga di sepakati khusus untuk Organisasi Masyarakat (ormas) agar tidak bertindak sendiri. Budidaya mencontohkan jika masyarakat atau Ormas ada yang mengetahui tempat hiburan yang melanggar atau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, agar melapor kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Nantinya hal tersebut akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah dan Kepolisian. 

“Dalam pengawasan tempat hiburan dan lainnya, kami minta Ormas tidak boleh melakukan tindakan sendiri seperti melakukan sweeping atau penutupan," katanya.

Budidaya mengatakan jika ada hal yang tidak diinginkan agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah dan Forkompinda.  Hal ini juga sudah disepakati bersama bahwa pemerintah menginginkan agar Ramadan ini tercipta suasana yang nyaman dan aman.

Sementara itu, Mukhlis, yang merupakan perwakilan dari MUI juga meminta pemilik warung makan untuk menutup warungnya selama bulan Ramadan dengan tirai. Dirinya mencontohkan pada tahun lalu, beberapa PKL yang berjualan di dalam pasar tidak menggunakan tirai penutup. Sehingga seluruh pembeli yang sedang makan terlihat jelas dari luar.

“Berkaca dari tahun sebelumnya, kita juga minta ini jadi bahan evaluasi bahwa dagangan di dalam pasar seperti bakso, mie ayam, es tebu dan lainnya itu agar menutup warung mereka. Ini agar kita bisa sama-sama menghormati mereka yang sedang berpuasa,” katanya.

Sementara itu M Fauzi, Pjs Walikota Jambi menambahkan bahwa bagi pengusaha tempat hiburan yang tidak mau mengikuti peraturan, maka Pemkot akan bertindak tegas. Pihak Satpol PP akan rutin menggelar pengawasan dan razia ke tempat hiburan.

“Jika terbukti masih buka, maka akan kita beri sanksi. Sanksi sendiri dimulai dari sanksi teguran, administrasi hingga penutupan tempat usaha,”tegasnya. (ali/adv)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA