Jambi-Terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Erwan Malik, Saifuddin dan Arfan mengajukan banding atas tuntutan yang mereka terima.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, senin (30/4/2018). Dikatakannya jika ketiga terdakwa tersebut mangajukan banding atas vonis yang mereka diterima. "Ketiga terdakwa itu hari ini telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jambi," kata Hafat.
Sementara itu, Kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Mala Hanum, saat dikonfirmasi menegaskan jika klienya tersebut telah resmi mengajukan banding hari ini."Iya hari ini mengajukannya. Buk Ani (Sri Handayani) yang menjadi kuasa hukum untuk banding," ujarnya.
Untuk diketahui, Erwan Malik divonis Majelis Hakim 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara, Arfan dan Saifudin divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.(***)
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko